Batas Kelulusan
Penilaian acuan patokan (PAP), biasanya disebut juga criterion evaluation merupakan pengukuran yang menggunakan acuan yang berbeda. Dalam pengukuran ini siswa dikomperasikan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan instruksional, bukan dengan penampilan siswa yang lain (Dr. Elis Ratna Wulan, 2014). Pandangan serupa juga disampaikan oleh Shirran (dalam Drs. Asrul, 2015) menjelaskan bahwa Penialian Acuan Patokan atau PAP menfokuskan pada apa yang mampu dikerjakan peserta didik dan apakah peserta didik tersebut menguasai mata pelajaran. Noeng Muhadjir (1994 dalam Drs. Asrul, 2015) menjelaskan bahwa PAP ini lebih tepat digunakan untuk mata pelajaran yang bersifat teknologik atau keterampilan tertentu yang di dalamnya dituntut kemampuan peserta didik secara tepat sesuai dengan rumusan ilmu pengetahuan, yang apabila salah bisa berakibat fatal. Sedangkan pengertian dari Penilaian Acuan Norma (PAN) atau dikenal dengan istilah Norm Referenced Test adalah penilaian yang dilakukan dengan mengacu pada norma kelompok. Nilai-nilai yang diperoleh peserta didik diperbandingkan dengan nilai-nilai peserta didik lainnya yang termasuk di dalam kelompoknya (Slameto, 1988 dalam Drs. Asrul, 2015). Singkatnya PAN adalah nilai sekelompok peserta didik (siswa) dalam suatu proses pembelajaran didasarkan pada tingkat penguasaan di kelompok itu, sehingga pemberian nilai mengacu pada perolehan nilai di kelompok itu (Dr. Elis Ratna Wulan, 2014).
Dengan demikian dari konsep dasar dari dua sistem penilaian yaitu Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan Penilaian Acuan Norma (PAN) terdapat batas kelulusan yang berorientasi pada Penilaian Acuan Norma yakni Batas Lulus Aktual dan Batas Lulus Ideal. Sedangkan batas kelulusan yang berorientasi pada Penilaian Acuan Patokan yaitu Batas Lulus Purposif. Dan ketiga batas kelulusan tersebut sering digunakan oleh guru atau pendidik pada penilaian sumatif atau ujian akhir tahun (Sudjana, 2013).
- Batas lulus aktual : Didasarkan atas nilai rata-rata aktual yang dicapai oleh kelompok siswa dan unsur yang diperlukan untuk menetapkan batas kelulusan aktual yaitu nilai rata-rata aktual dan simpangan baku aktual. Skor yang dinyatakan lulus pada batas kelulusan ini adalah skor diatas (X + 0,25 SD). Dimana X = nilai rata-rata kelas dan SD adalah simpangan baku atau deviasi standar.
Contoh : Misalkan kelas II SMA diberi tes bahasa Inggris dengan menggunakan bentuk pilihan ganda sebanyak 60 pertanyaan. Setiap pertanyaan yang dijawab benar diberi skor satu sehingga skor maksimal yang mungkin dicapai siswa sebanyak 60. Kemudian dihitung nilai rata-ratanya dari semua siswa yang ada di kelas tersebut, misalnya 25 dan simpangan bakunya (S) adalah 8,0. Dengan demikian, skor yang dinyatakan lulus adalah 25 + 0,25 (8,0) = 27. Skor-skor diatas 27 dinyatakan lulus sedangkan skor dibawah 27 dinyatakan gagal atau tidak lulus.
- Batas Lulus Ideal : Hampir sama dengan batas lulus aktual yakni sama-sama mennetukan batas kelulusan dengan menggunakan nilai rata-rata dan simpangan baku ideal, namun dengan ketentuan aturan-aturan penilaian sebagai berikut, nilai rata-rata ideal adalah setengah dari maksimum skor. Simpangan baku ideal adalah sepertiga dari nilai rata-rata ideal.
Contoh : Kembali kepada contoh dalam batas lulus aktual. Skor maksimum yang mungkin dicapai dari tes bahasa Inggris adalah 60. Rata-rata idealnya adalah setengah dari 60 yaitu 30. Sedangkan simpangan bakunya adalah sepertiga dari rata-rata ideal (30) yaitu 10. Batas lulusnya adalah 30 + 0,25 (10) = 32,50.
- Batas Lulus Purposif : Batas kelulusan ini mengacu pada penilaian acuan patokan, sehingga tidak perlu menghitung nilai rata-rata dan simpangan baku. Dalam hal ini ditentukan dengan melihat kriterianya. Misalnya skor 75%, artinya penentuam skor yang dinyatakan lulus adalah skor diatas 75% dari skor maksimum. Jadi skor batas lulusnya adalah 75% dari 60, yakni 45. Skor yang besarnya di atas 45 dinyatakan lulus dan yang berada di bawah 45 dinyatakan gagal atau tidak lulus. Semakin tinggi kriteria kelulusannya, maka makin tinggi pula kualitas hasil belajar yang dituntutnya. Sebaliknya, makin rendah kriterianya maka makin rendah pula kualitas hasil belajar yang dihasilkannya.
Daftar Rujukan Rangkuman
Sudjana, D. N. (2013). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Drs. Asrul, M. R. (2015). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Citapustaka Media.
Dr. Elis Ratna Wulan, S. M. (2014). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Pustaka Setia Bandung.
Nasiha Dwi Aulina Firandasari 51706130015/PBSI-FKIP/UNIM
Komentar
Posting Komentar